Jakarta – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini Kamis, 4 Januari 2024. Sebelumnya jaksa menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara berhadapan dengan perbuatannya menerima gratifikasi Mata Uang Rupiah 16,4 miliar.
Simak informasi selengkapnya pada acara Profit dalam CNBC Indonesia (Kamis, 04/01/2024) berikut ini.
Sumber: CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings