JAKARTA – Polri melarang pengaplikasian petasan atau mercon ketika perayaan di malam hari pergantian tahun. Meski demikian, penyelenggaraan kembang api masih diperbolehkan dengan persyaratan memohonkan izin terlebih dahulu ke aparat kepolisian setempat.
“Terkait dengan petasan kami komunikasikan bahwa petasan itu dilarang pada melaksanakan waktu malam perayaan di malam hari Tahun Baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin lantaran harus meninjau lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Hari Jumat (29/12/2023).
“Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang. Sedangkan pemakaian kembang api itu harus ada izinnya,” tambahnya.
Ramadhan menjelaskan izin yang dimaksud dimaksud meliputi izin keramaian serta pemakaian kembang api pada waktu di malam hari Tahun Baru. “Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian lalu izin pengaplikasian kembang api itu sendiri,” ucap Ramadhan.
Source : SIndo
GIPHY App Key not set. Please check settings