in

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ditugaskan di lingkungan Kemenparekraf. Pengadaan CPNS ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan landasan hukum yang telah ditetapkan.

A. Dasar Hukum

Proses pengadaan CPNS ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang meliputi:

  1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  4. Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  5. Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
  6. Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.
  7. Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
  8. Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023.

B. Jumlah Kebutuhan CPNS Kemenparekraf

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024, Kemenparekraf membutuhkan sebanyak 392 CPNS dengan rincian sebagai berikut:

  • Formasi Umum: 369
  • Formasi Khusus Penyandang Disabilitas: 8
  • Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan: 15

C. Lokasi Kebutuhan

Pegawai yang lolos seleksi akan ditempatkan di berbagai lokasi, termasuk Sekretariat Kementerian, berbagai Deputi, Politeknik Pariwisata, dan Badan Pelaksana Otorita seperti Danau Toba, Borobudur, dan Labuan Bajo Flores.

D. Jenis Kebutuhan

Kemenparekraf membuka dua jenis kebutuhan:

  1. Kebutuhan Umum: Untuk pelamar yang memenuhi persyaratan umum.
  2. Kebutuhan Khusus: Untuk pelamar penyandang disabilitas dan putra/putri Kalimantan.

E. Rincian Jabatan dan Kualifikasi

Terdapat 392 jabatan yang akan diisi dengan rincian alokasi kebutuhan dan deskripsi jabatan yang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman resmi. Rincian ini mencakup nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis kebutuhan, deskripsi jabatan, rentang penghasilan, dan unit penempatan.

F. Persyaratan Umum CPNS

Untuk melamar posisi CPNS di Kemenparekraf, pelamar harus memenuhi persyaratan umum berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Usia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari posisi sebelumnya.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.

G. Persyaratan Khusus dan Sertifikasi

  1. Pelamar harus memiliki ijazah Magister/Master (S-2), Sarjana (S-1)/Sarjana Terapan (D-IV), atau Diploma (D-III) sesuai dengan jabatan yang dilamar. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah Sementara tidak bisa digunakan.
  2. Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri harus terakreditasi oleh BAN PT atau lembaga akreditasi terkait. Lulusan luar negeri harus memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk pelamar adalah 3,00 (untuk S-2 dan S-1/D-IV) atau 2,75 (untuk D-III).
  4. Pelamar dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.
  5. Pelamar putra/putri Kalimantan harus melampirkan KTP di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Informasi lebih lanjut dan dokumen persyaratan lainnya dapat diakses melalui laman resmi Kemenparekraf. Pastikan untuk mempersiapkan segala persyaratan dengan baik untuk mengikuti seleksi ini.

Written by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 Resmi Diumumkan