Jakarta – Musim lapor surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023. Pelaporan dimulai pada bulan Januari ini hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi lalu akhir April 2024 untuk WP Badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan laporan SPT Pajak Tahunan bisa jadi dilaksanakan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/ .
WP sanggup lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan ciri e-Filing yang ada pada situs DJP Online. Fitur e-Filing yang disebutkan memungkinkan WP untuk mengisi SPT lalu melaporkan pajaknya secara mandiri.
“Kawan Pajak yang tersebut berstatus karyawan, mulai sekarang telah boleh memohon bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa jadi segera lapor SPT Tahunan 2023 yang tersebut batas waktunya 31 Maret 2024,” tulis DJP pada media sosial X, dikutipkan Kamis (4/1/2024).
Patut diingat, Indonesia akan menerapkan metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan berubah mulai Januari 2024. Model penghitungan akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan landasan hukumnya seperti peraturan pemerintah kemudian peraturan menteri keuangan tinggal ditandatangani.
“Insyaallah beberapa ketika ke depan akan ditandatangani dan juga diterbitkan,” kata Suryo dikutipkan dari keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Tarif efektif ini tidaklah hanya sekali berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum juga PNS/TNI-POLRI. Lantas, bagaimana cara hitung PPh menggunakan TER?
Rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, menghadapi jumlah keseluruhan penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, serta PTKP.
Tarif efektif ini telah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidaklah kawin, kawin, dan juga kawin juga pasangan bekerja dengan total tanggungan yang digunakan telah terjadi atau belum dimiliki.
Dengan demikian, pada format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang dimaksud mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin lalu Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah total tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, dan juga K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Simbol Rupiah 54 juta, K/0 Rupiah 58,5 juta, lalu K/I/0 Rupiah 108 juta.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri sudah pernah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang digunakan sebelumnya di UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif pada UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Mata Uang Rupiah 5 miliar ke berhadapan dengan dikenakan tari 35%.
Dengan demikian tarif PPh yang digunakan berlaku pada waktu ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Mata Uang Rupiah 60 jt sebesar 5%, di tempat menghadapi Mata Uang Rupiah 60 jt sampai dengan Simbol Rupiah 250 jt 15%, Mata Uang Rupiah 250 jt sampai Simbol Rupiah 500 jt 25%, Rupiah 500 jt sampai Simbol Rupiah 5 miliar 30%, lalu di tempat menghadapi Simbol Rupiah 5 miliar 35%.
Berikut ini, ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru kemudian yang digunakan berlaku ketika ini:
Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah serta tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap memperlihatkan di area PT Jaya Abadi. Retto menerima upah sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.
1. Perhitungan PPh Saat Ini
Dengan mekanisme pemotongan PPh ketika ini, maka perhitungannya sebagai berikut:
Dengan penghasilan Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang dimaksud menjadi sebesar Simbol Rupiah 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Mata Uang Rupiah 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:
12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.
Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang dimaksud masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Simbol Rupiah 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Simbol Rupiah 55.500.000.
Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 kemudian PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.
2. Perhitungan tarif efektif atau TER
Berdasarkan status PTKP dan juga total penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah agregat pemotongan PPh Pasal 21 melawan penghasilan Retto adalah:
Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00
Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.
Artikel Selanjutnya Selain SPT, Orang RI Bakal Punya Akun Pembayar Pajak
Sumber: CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings