Jakarta – Koordinator Komunitas Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan di penanganan tindakan hukum buronan KPK Harun Masiku, lembaga antirasuah itu harus mempertimbangkan Pasal 78 KUHP tentang kedaluwarsa penuntutan. “Saya mengingatkan Pak Nawawi adanya Pasal 78 KUHP tentang kedaluwarsa penuntutan, apalagi kalau ancamannya Harun Masiku maksimal belaka 5 tahun,” ucapannya pada waktu dikonfirmasi Tempo, Jumat, 5 Januari 2024.
Boyamin mengatakan, dengan ancaman maksumal 5 tahun maka kedaluwarsa pada jangka waktu 12 tahun. Jika KPK mengawaitu selama 12 tahun, menurutnya, akan mempengaruhi di proses persidangan, khususnya pada keterangan saksi. “Bisa jadi saksi-saksi ada yang mana meninggal, makin susah, akan menyulitkan nanti pemeriksaan saksi di tempat pengadilan,” ujarnya.
Sebab itu menurut Boyamin, dibutuhkan persidangan in absentia di perkara politikus PDIP itu. Lagipula, kata dia, perihal pasal 38 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi hanya sekali menyatakan memungkinkan dijalankan persidangan in absentia. “Tak ada alasan bahwa itu mengenai kerugian negara yang digunakan masih sanggup diselamatkan. Itu kan pemahaman Pak Nawawi,” ujarnya.
Boyamin menilai jikalau KPK tak sanggup menangkap Harun Masiku pada rentang waktu enam bulan ke depan, maka sebaiknya dijalankan persidangan in absentia. “Maka Juli 2024 saya minta persidangan in absentia saja. Biar tak jadi beban pimpinan KPK yang tersebut sekarang. Kepentingan persidangan in absentia itu supaya ada kepastian hukum dan juga proses ini segera tuntas,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menilai tak tepat menerapkan persidangan in absentia atau dengan tak penampilan di persoalan hukum penyuapan yang tersebut dilaksanakan politikus PDIP Harun Masiku yang tersebut melarikan diri sebagai terperiksa KPK.
Nawawi mengatakan, memang sebenarnya ada aturan di Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi menyoal kemungkinan peradilan in absentia. “Jadi, in absentia ini bagus pada kasus-kasus terdakwa yang tersebut misal melarikan diri, tapi meninggalkan aset-aset yang tersebut dapat menutupi kerugian negara yang digunakan telah terjadi diakibatkannya. Jadi sangat berbeda dengan persoalan hukum si Harun Masiku ini,” kata Nawawi.
Pilihan Editor: Nawawi Pomolango Angka Peradilan In Absentia Tak Tepat untuk Kasus Harun Masiku
Sumber : Tempo
GIPHY App Key not set. Please check settings