Jakarta – Kasus pandemi Covid-19 kembali melanda beberapa negara, termasuk Indonesia. Pantauan CNBC Indonesia, Selasa (19/12/2023), tindakan hukum bergerak ketika ini tembus 2.204, berdasarkan laman resmi Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes).
Hingga Mulai Pekan (18/12) kemarin, ada 243 perkara berpartisipasi yang terdeteksi di tempat Indonesia. Menurut Kemenkes, peningkatan persoalan hukum ini sebenarnya masih terkendali serta sangat lebih lanjut rendah ketimbang masa pandemi.
Kendati demikian, penduduk diimbau untuk tetap memperlihatkan waspada dan juga memperhatikan kesehatan. Perbaikan persoalan hukum diramal akan terus terjadi hingga selesai libur Natal serta Tahun Baru (Nataru) 2024.
Lalu, bagaimana kebijakan pemerintah masalah isolasi mandiri bagi penduduk yang positif Covid-19?
Direktur Pencegahan dan juga Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI dr Imran Pambudi mengatakan isolasi mandiri sudah ada bukan menjadi kewajiban lagi seperti masa pandemi.
Namun, ia sangat menyarankan isolasi mandiri tetap memperlihatkan dilaksanakan bagaimanapun juga gejala yang mana dirasakan termasuk ringan. Sebab, ada kelompok-kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, juga orang dengan komorbid yang perlu dilindungi.
“Soal isolasi mandiri, dari Permenkes tidak ada harus isolasi mandiri tapi kami sangat menyarankan bukan melakukan banyak aktivitas pada luar rumah. Hal ini dijalankan untuk menghindari penularan juga,” kata dr Imran, disitir dari detikcom.
Menyambut liburan Natal lalu Tahun Baru, dr Imran mengimbau warga menjalankan protokol kebugaran yang mana telah ada. Kalau sakit, ia meminta-minta publik menjaga diri lalu orang lain dengan menggunakan masker.
“Kita komunikasikan khususnya mau liburan ya kalau yang digunakan sakit ya kita perlu pakai masker. Sebisa mungkin saja jangan menyebarkan ke orang lain. Kesulitan saluran pernapasan bukan belaka Wabah serta mampu macam-macam,” kata dia.
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings