Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memohon temuan Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dana kampanye ilegal diproses oleh penegak hukum sesuai dengan aturan. Jokowi menyatakan duit gelap yang tersebut pergi dari jelang Pemilihan Umum 2024 itu perlu dicek.
Komisi Pemilihan Umum menerima surat informasi adanya temuan kegiatan janggal dari PPATK pada Selasa, 12 Desember 2023. Jumlah kegiatan gelap itu disebut mencapai lebih banyak dari Rupiah 500 miliar. Dalam keterangannya PPATK menjelaskan operasi keuangan yang digunakan merek analisis yang dimaksud berpotensi digunakan untuk penggalangan suara.
“Ya semua harus mengikuti aturan yang tersebut ada,” kata Jokowi pada waktu ditemui di tempat Baranangsiang, Daerah Perkotaan Bogor, pada Selasa, 19 Desember 2023. “Semua yang digunakan ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum.”
PPATK telah dilakukan melacak kegiatan mencurigakan di tempat lebih banyak dari 6.000 account partisipan pemilihan umum kemudian pengurus partai yang digunakan nilainya triliunan rupiah. Duit yang disebutkan diduga berasal dari perbuatan kejahatan seperti penambangan ilegal, perambahan hutan, penyelundupan satwa liar, dan juga TPPU.
Selain itu, seperti penjelasan PPATK, ada juga pendanaan kampanye bersumber dari penyalahgunaan sarana pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada salah satu tempat Jawa Tengah. Pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur itu, diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA. Selama 2022-2023, total pencairan dari BPR di dalam salah satu tempat pada Jawa Tengah ke tabungan 27 debitur mencapai Mata Uang Rupiah 102-an miliar.
Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu bersamaan atau berdekatan dilaksanakan pencabutan tunai. Duit itu lalu disetorkan kembali ke akun MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali menghadapi dana pinjaman tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengungkapkan total dana yang dimaksud masuk ke akun MIA yang digunakan bersumber dari pencairan kredit mencapai Mata Uang Rupiah 94 miliar. Dari akun MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, juga diduga ada yang mana mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui tabungan MIA itu di dalam antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara. “Waktu itu pernah kami ungkapkan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan pada Jumat, 15 Desember lalu.
Ketua Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum Garudayaksa Nusantara, Sudaryono, menampik informasi tersebut. “Itu adalah fitnah yang tersebut sangat kritis jikalau dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan juga PT Boga Halal Nusantara juga PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” ujarnya.
Dia juga mengaku tak mengenal 27 debitur yang digunakan melakukan pinjaman dalam BPR Bank Jepara Artha. “Bahkan saya tak tahu kantornya pada mana. Jadi koperasi kami tak menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” kata Sudaryono.
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan lembaganya sudah merima surat dari PPATK. Namun, beliau menyatakan bukan ada mengenai dugaan penyalahgunaan aliran dana BPR salah satu wilayah di dalam Jawa Tengah ke simpatisan partai, juga diduga mengucur ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
“KPU tidaklah menerima data rincian kegiatan keuangan apa pun selain surat tersebut,” kata Idham, melalui perangkat lunak perpesanan pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Idham menjelaskan, di surat PPATK ke KPU yang dimaksud semata-mata menjelaskan ada operasi keuangan masuk juga meninggalkan di dalam akun bendahara partai kebijakan pemerintah pada periode April-Oktober 2023. Jumlah kegiatan itu mencapai banyak miliar rupiah. “PPATK menjelaskan proses keuangan yang dimaksud berpotensi akan digunakan untuk penggalangan pernyataan yang akan merusak demokrasi Indonesia,” kata Idham.
LINDA NOVI TRIANITA, IMAM HAMDI, IHSAN RELIUBUN
DEEP Desak Bawaslu kemudian KPU Segera Usut Temuan PPATK mengenai Dana Kampanye
Sumber : Tempo
GIPHY App Key not set. Please check settings