in

Awas! Merusak Rupiah Kena Denda Rupiah 1 Miliar serta Penjara 5 Tahun

Awas! Merusak Rupiah Kena Denda Rupiah 1 Miliar juga Penjara 5 Tahun

Jakarta – Sosial media, Tik Tok, Instagram juga X, diramaikan dengan temuan uang tunai rupiah lembaran Rupiah 10.000 yang dicorat-coret. Temuan ini popular lalu menuai komentar netizen.

Berawal dari salah satu akun X @kegblgnunf****. Akun ini memposting jepretan dari video TikTok @duniapenuhke**** yang digunakan menunjukkan uang Rupiah 10.000 dengan gambar penuh coretan. Gambar pahlawan dari Frans Kaisepo dari Papua telah terjadi diubah menjadi ‘pocong’. Hal ini memicu pertanyaan dari @kegblgnunf****.

“Kok sanggup sih orang2 berani ya coret coret di dalam uang sampe begini? ini masih sanggup dipake gasih?,” tulis @kegblgnunf****.

Patut diketahui, Bank Indonesia (BI) melarang setiap rakyat merusak atau menghancurkan rupiah. Bahkan, pemerintah telah terjadi menetapkan sanksi untuk tindakan tersebut. Hal yang disebutkan diatur pada Undang-undang republik Indonesia No.7 Tahun 2011 pasal 35 tentang Mata Uang.

Berikut ini aturan lengkapnya:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud di Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang mana membeli atau mengirimkan Rupiah yang tersebut telah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun lalu pidana denda paling sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap orang yang digunakan mengimpor atau mengekspor Rupiah yang tersebut telah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud di Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun kemudian pidana denda paling berbagai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Bagi warga yang menemukan uang rusak dengan gambar seperti ini, bisa jadi menukarkannya di dalam kantor-kantor perwakilan BI atau perbankan. Hal ini dimungkinkan selama keasliannya dapat dikenali. Berikut ketentuan penukaran uang rupiah yang mana rusak:

  1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang digunakan ukuran atau fisiknya telah terjadi berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang dimaksud antara lain karena:
    • Terbakar
    • Berlubang
    • Hilang sebagian
    • Robek
    • Mengerut
  1. Khusus uang kertas yang tersebut rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah yang disebutkan masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang kertas rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
    • Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang digunakan identik dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
      1. Fisik uang Rupiah kertas tambahan besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
      2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
      3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang digunakan lengkap
      4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tiada merupakan satu kesatuan serta kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak yang disebutkan lengkap juga sama;
    • Apabila fisik uang Rupiah kertas identik dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, bukan diberikan penggantian.

Sementara itu, untuk uang logam berlaku aturan sebagai berikut:

  1. Fisik uang Rupiah logam lebih tinggi besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam identik dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak ada diberikan penggantian.

[Gambas:Instagram]

Artikel Selanjutnya Video: Sejarah Rupiah Sebagai Mata Uang di tempat Indonesia

Sumber : CNBC

Written by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Cara Menabung 1 Juta Per Bulan Tips dan Trik Jitu

Cara Menabung 1 Juta Per Bulan: Tips dan Trik Jitu

BP Setop Pengiriman Melalui Laut Merah Hindari Drone Houthi

BP Setop Pengiriman Melalui Laut Merah Hindari Drone Houthi