Jakarta – Israel adalah salah satu negara yang tak diakui oleh banyak negara dalam dunia meskipun telah lama mendeklarasikan kemerdekaan pada 14 Mei 1948 silam.
Sejak mendeklarasikan kemerdekaan lalu masuk sebagai anggota ke-59 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 11 Mei 1949, sebanyak 28 dari 193 anggota PBB, termasuk Indonesia, masih tiada mengakui negara Israel sebagai sebuah negara.
Saat ini, terdapat beberapa orang negara yang tersebut menolak paspor dari tanah Israel lalu paspor lain yang digunakan mengandung stempel atau visa Israel. Hal ini ditetapkan sebagai bentuk dari bukan mengakui Negeri Yahudi itu sebagai negara.
Berikut daftar negara yang dimaksud menolak Warga Negara tanah Israel untuk memasuki wilayahnya.
-
Aljazair
-
Bangladesh
-
Brunei Darussalam
-
Iran
-
Irak
-
Kuwait
-
Lebanon
-
Libya
-
Malaysia
-
Oman
-
Pakistan
-
Arab Saudi
-
Sudan
-
Suriah
-
Uni Emirat Arab
-
Yaman
Malaysia juga Brunei Darussalam adalah dua negara tetangga Indonesia yang sangat ketat pada melarang warga negeri Israel untuk memasuki wilayahnya.
Menurut berbagai sumber, pemegang paspor negeri Israel terancam dijatuhi hukuman denda kemudian deportasi apabila diketahui berkunjung ke Brunei Darussalam. Sementara itu, eksekutif Tanah Melayu mewajibkan para pemegang paspor tanah Israel untuk memiliki kesepakatan dari Menteri Dalam Negeri jikalau mempunyai keperluan mendesak di dalam wilayahnya.
Terbaru, Amerika Serikat (AS) juga menyatakan bahwa pihaknya akan menolak menerbitkan visa bagi ekstremis negara Israel yang digunakan menyerang publik Palestina di dalam Tepi Barat. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken.
Blinken mengatakan, Negeri Paman Sam telah terjadi menerapkan pembatasan visa bagi warga Israel, termasuk anggota keluarga dekat, yang terlibat di penyerangan kemudian gangguan perdamaian, keamanan, atau stabilitas pada Tepi Barat, Palestina.
“Termasuk melakukan tindakan kekerasan atau mengambil tindakan lain yang tersebut secara berlebihan membatasi akses warga sipil terhadap layanan penting serta keperluan dasar,” ujar Blinken, dikutipkan dari Reuters, Awal Minggu (18/12/2023).
Selain AS, Inggris juga turut melarang warga negeri Israel yang dimaksud melakukan kekerasan di tempat Palestina untuk memasuki wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron.
“Kami melarang mereka itu yang digunakan bertanggung jawab berhadapan dengan kekerasan terhadap warga Palestina untuk memasuki Inggris demi memverifikasi negara kami bukan menjadi “rumah” bagi orang-orang yang melakukan tindakan intimidasi ini,” ujar Cameron melalui akun X pribadinya (@David_Cameron).
Artikel Selanjutnya Wah! Cuma 3 Orang Ini adalah Bebas Keliling Planet Tanpa Paspor
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings